Garansi berdasarkan produk

Ketentuan Garansi

Jaminan berlaku bila : 

 

1. Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.

2. Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.

3. Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk terlampir diatas.

4. Reparasi dilakukan di Pusat Pelayanan Purna Jual Samsung di seluruh Indonesia.

 

 

Jaminan tidak berlaku bila :

 

1. Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.

2. Kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pengguna, penyalahgunaan produk, salah dalam perawatan atau pembersihan, pemasangan atau instalasi, penyetelan, dan modifikasi yang tidak tepat, dll

3. Kerusakan karena kelalaian termasuk tetapi tidak terbatas pada jatuh, terkena cairan, terkena makanan / minuman atau salah dalam penggunaan tegangan arus listrik, pecah/retak akibat tekanan, salah penyimpanan, tergores, berkarat, terkena noda atau kerusakan luar yang sebabkan karena penggunaan sehari-hari, dll. 

4. Penggunaan produk untuk keperluan komersial atau industri, dan/atau kesalahan pengguna produk yang mengakibatkan kesalahpahaman prosedur yang ditentukan dalam manual produk

5. Kerusakan atau hilang yang disebabkan oleh force majeure termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam ( tersambar petir, kebakaran, banjir ) dan/atau akibat huru hara.

6. Suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli atau diluar yang ditentukan oleh Samsung serta dibuka dan diperbaiki oleh teknisi diluar teknisi Samsung.

7. Perangkat keras yang telah di modifikasi oleh pengguna

8. Jaminan yang telah habis masa berlakunya. 

 

Ketentuan lainnya : 

 

- Ketersediaan suku cadang dalam jangka waktu pasca garansi mengikuti kondisi pasar dan produk.

- Jaminan tidak berlaku terhadap segala bentuk kehilangan dan/atau kerusakan data milik pengguna. 

 
Ketentuan Produk Luar Negeri :

 

1. Perbaikan akan dikenakan biaya bagi produk yang masih berstatus garansi.

2. Bagi produk yang berstatus tidak garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal atau tinggi dari produk yang di jual di Indonesia.

3. Waktu perbaikan dapat menjadi lebih lama terngantung atau dikarenakan ketersediaan suku cadang dan perangkat lunak.

4. Rincian biaya dan perkiraan waktu perbaikan akan dikonfirmasi oleh Pusat Layanan atau Service Center.

5. Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa apakah unit dapat diperbaiki atau tidak. 

6. Beberapa masalah unit yang memiliki bagian ukuran besar (Panel TV, Pintu Kulkas, Dll). Atau "Suku Cadang tidak tersedia (Seperti akhir produksi, dll)," yang tidak dapat diperbaiki.

7. Produk yang saat ini dijual di negara tersebut yang tidak dapat diperbaiki.

8. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika adanya perbedaan : seperti bandwidth, tegangan, spesifikasi produk, dll.

 

Perbaikan Produk Luar Negeri (Smartphone, Tablet, Perangkat Wearable)

 

Samsung membatasi layanan perbaikan untuk smartphone, tablet, dan perangkat wearable kepada negara tempat produk tersebut pertama kali dijual.

Namun, jika Anda membutuhkan layanan untuk smartphone, tablet, atau perangkat wearable Samsung yang dibeli di negara selain negara tempat Anda bermaksud memperbaiki perangkat Anda (atau jika Anda memerlukan layanan untuk smartphone, tablet, atau perangkat wearable Samsung), Anda dapat menghubungi pusat layanan resmi Samsung untuk memeriksa apakah perangkat tersebut dapat diperbaiki di pusat layanan tersebut.

- Masa garansi produk berlaku terbatas selama 1 tahun, terlepas dari negara asal manapun produk tersebut pertamakali dijual.

- Perbaikan mungkin membutuhkan waktu lebih lama, dikarenakan pengadaan beberapa komponen, atau layanan mungkin hanya tersedia di negara asal penjualan.

- Perbaikan mungkin dikenakan biaya jika garansi tidak berlaku, dan biaya perbaikan disesuaikan berdasarkan negara yang dituju untuk perbaikan dan mungkin berbeda dari biaya di negara tempat produk tersebut pertama kali dijual.

- Pengembalian barang, maupun pengembalian Uang hanya tersedia di negara tempat produk tersebut pertama kali dijual

-Layanan ini tidak berlaku untuk produk aksesoris seperti baterai,  Wireless charger, dan casing yang dibeli dari negara Asal produk tersebut dijual

Jaminan berlaku bila :

 

1. Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.

2. Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.

3. Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk terlampir diatas.

4. Reparasi dilakukan di Pusat Service Center Samsung di seluruh Indonesia.

 

 Jaminan tidak berlaku bila : 

 

1. Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.

2. Kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pengguna, penyalahgunaan produk, salah dalam perawatan atau pembersihan, pemasangan atau instalasi, penyetelan, dan modifikasi yang tidak tepat, dll

3. Kerusakan karena kelalaian termasuk tetapi tidak terbatas pada jatuh, terkena cairan, terkena makanan / minuman atau salah dalam penggunaan tegangan arus listrik, pecah/retak akibat tekanan, salah penyimpanan, tergores, berkarat, terkena noda atau kerusakan luar yang sebabkan karena penggunaan sehari-hari, dll. 

4. Penggunaan produk untuk keperluan komersial atau industri, dan/atau kesalahan pengguna produk yang mengakibatkan kesalahpahaman prosedur yang ditentukan dalam manual produk

5. Kerusakan atau hilang yang disebabkan oleh force majeure termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam ( tersambar petir, kebakaran, banjir ) dan/atau akibat huru hara.

6. Suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli atau diluar yang ditentukan oleh Samsung serta dibuka dan diperbaiki oleh teknisi diluar teknisi Samsung.

7. Perangkat keras yang telah di modifikasi oleh pengguna

8. Jaminan yang telah habis masa berlakunya. 

9. Pengecualian Garansi berlaku pada semua komponen dan/atau aksesoris termasuk tetapi tidak terbatas pada : 

9.1 Produk TV dan AV, tidak berlaku untuk : Panel Plastik, Kabinet, Baterai, Antena, Kabel & Kabel Speaker, Komponen Eksternal Seperti Tuas, Steker, Soket, Kenop Kontrol, Dll.

 

 
Ketentuan Produk Luar Negeri : 

 

1. Perbaikan akan dikenakan biaya bagi produk yang masih berstatus garansi.

2. Bagi produk yang berstatus tidak garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal atau tinggi dari produk yang di jual di Indonesia.

3. Waktu perbaikan dapat menjadi lebih lama terngantung atau dikarenakan ketersediaan suku cadang dan perangkat lunak.

4. Rincian biaya dan perkiraan waktu perbaikan akan dikonfirmasi oleh Pusat Layanan atau Service Center.

5. Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa apakah unit dapat diperbaiki atau tidak. 

6. Beberapa masalah unit yang memiliki bagian ukuran besar (Panel TV, Pintu Kulkas, Dll). Atau "Suku Cadang tidak tersedia (Seperti akhir produksi, dll)," yang tidak dapat diperbaiki.

7. Produk yang saat ini dijual di negara tersebut yang tidak dapat diperbaiki.

8. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika adanya perbedaan : seperti bandwidth, tegangan, spesifikasi produk, dll.

Jaminan berlaku bila :

 

1. Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.

2. Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.

3. Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk

     terlampir diatas.

4. Reparasi dilakukan di Pusat Service Center Samsung di seluruh Indonesia.

 

Jaminan tidak berlaku bila : 

 

1. Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.

2. Kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pengguna, penyalahgunaan produk, salah dalam perawatan atau pembersihan, pemasangan atau instalasi, penyetelan, dan modifikasi yang tidak tepat, dll

3. Kerusakan karena kelalaian termasuk tetapi tidak terbatas pada jatuh, terkena cairan, terkena makanan / minuman atau salah dalam penggunaan tegangan arus listrik, pecah/retak akibat tekanan, salah penyimpanan, tergores, berkarat, terkena noda atau kerusakan luar yang sebabkan karena penggunaan sehari-hari, dll. 

4. Penggunaan produk untuk keperluan komersial atau industri, dan/atau kesalahan pengguna produk yang mengakibatkan kesalahpahaman prosedur yang ditentukan dalam manual produk

5. Kerusakan atau hilang yang disebabkan oleh force majeure termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam ( tersambar petir, kebakaran, banjir ) dan/atau akibat huru hara.

6. Suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli atau diluar yang ditentukan oleh Samsung serta dibuka dan diperbaiki oleh teknisi diluar teknisi Samsung.

7. Perangkat keras yang telah di modifikasi oleh pengguna

8. Jaminan yang telah habis masa berlakunya. 

9. Pengecualian Garansi berlaku pada semua komponen dan/atau aksesoris termasuk tetapi tidak terbatas pada : 

9.1. Produk Rumah Tangga seperti Mesin Cuci, Kulkas, AC, Air Purifier dan Microwave Oven, Vacuum Cleaner : 

a). Alat pelengkap plastik/kaca. Piring putar selang, karet, perlengkapan seperti klep lipatan, kaca panel, wadah penguap, penampan es, penampan rak susun, klep penyaring udara, saringan, pipa, dll

b). Aksesori lain seperti  saringan/Filter, kantung saringan, selang penghisap, perpanjangan pipa, selang air masuk, selang pembuangan, dan bagian luar seperti perlindungan tombol control, kabel, dll

 

 
Ketentuan Produk Luar Negeri : 

 

1. Perbaikan akan dikenakan biaya bagi produk yang masih berstatus garansi.

2. Bagi produk yang berstatus tidak garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal atau tinggi dari produk yang di jual di Indonesia.

3. Waktu perbaikan dapat menjadi lebih lama terngantung atau dikarenakan ketersediaan suku cadang dan perangkat lunak.

4. Rincian biaya dan perkiraan waktu perbaikan akan dikonfirmasi oleh Pusat Layanan atau Service Center.

5. Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa apakah unit dapat diperbaiki atau tidak. 

6. Beberapa masalah unit yang memiliki bagian ukuran besar (Panel TV, Pintu Kulkas, Dll). Atau "Suku Cadang tidak tersedia (Seperti akhir produksi, dll)," yang tidak dapat diperbaiki.

7. Produk yang saat ini dijual di negara tersebut yang tidak dapat diperbaiki.

8. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika adanya perbedaan : seperti bandwidth, tegangan, spesifikasi produk, dll.

Jaminan berlaku bila :

 

1. Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.

2. Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.

3. Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk terlampir diatas.

4. Reparasi dilakukan di Pusat Service Center Samsung di seluruh Indonesia.

 

Jaminan tidak berlaku bila :

 

1. Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.

2. Kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pengguna, penyalahgunaan produk, salah dalam perawatan atau pembersihan, pemasangan atau instalasi, penyetelan, dan modifikasi yang tidak tepat, dll

3. Kerusakan karena kelalaian termasuk tetapi tidak terbatas pada jatuh, terkena cairan, terkena makanan / minuman atau salah dalam penggunaan tegangan arus listrik, pecah/retak akibat tekanan, salah penyimpanan, tergores, berkarat, terkena noda atau kerusakan luar yang sebabkan karena penggunaan sehari-hari, dll. 

4. Penggunaan produk untuk keperluan komersial atau industri, dan/atau kesalahan pengguna produk yang mengakibatkan kesalahpahaman prosedur yang ditentukan dalam manual produk

5. Kerusakan atau hilang yang disebabkan oleh force majeure termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam ( tersambar petir, kebakaran, banjir ) dan/atau akibat huru hara.

6. Suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli atau diluar yang ditentukan oleh Samsung serta dibuka dan diperbaiki oleh teknisi diluar teknisi Samsung.

7. Perangkat keras yang telah di modifikasi oleh pengguna

8. Jaminan yang telah habis masa berlakunya. 

 

 
Ketentuan Produk Luar Negeri : 

 

1. Perbaikan akan dikenakan biaya bagi produk yang masih berstatus garansi.

2. Bagi produk yang berstatus tidak garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal atau tinggi dari produk yang di jual di Indonesia.

3. Waktu perbaikan dapat menjadi lebih lama terngantung atau dikarenakan ketersediaan suku cadang dan perangkat lunak.

4. Rincian biaya dan perkiraan waktu perbaikan akan dikonfirmasi oleh Pusat Layanan atau Service Center.

5. Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa apakah unit dapat diperbaiki atau tidak. 

6. Beberapa masalah unit yang memiliki bagian ukuran besar (Panel TV, Pintu Kulkas, Dll). Atau "Suku Cadang tidak tersedia (Seperti akhir produksi, dll)," yang tidak dapat diperbaiki.

7. Produk yang saat ini dijual di negara tersebut yang tidak dapat diperbaiki.

8. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika adanya perbedaan : seperti bandwidth, tegangan, spesifikasi produk, dll.

Jaminan berlaku bila :

 

1. Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.

2. Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.

3. Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk terlampir diatas.

4. Reparasi dilakukan di Pusat Pelayanan Purna Jual Samsung di seluruh Indonesia.

 

Jaminan tidak berlaku bila : 

 

1. Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.

2. Kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pengguna, penyalahgunaan produk, salah dalam perawatan atau pembersihan, pemasangan atau instalasi, penyetelan, dan modifikasi yang tidak tepat, dll

3. Kerusakan karena kelalaian termasuk tetapi tidak terbatas pada jatuh, terkena cairan, terkena makanan / minuman atau salah dalam penggunaan tegangan arus listrik, pecah/retak akibat tekanan, salah penyimpanan, tergores, berkarat, terkena noda atau kerusakan luar yang sebabkan karena penggunaan sehari-hari, dll. 

4. Penggunaan produk untuk keperluan komersial atau industri, dan/atau kesalahan pengguna produk yang mengakibatkan kesalahpahaman prosedur yang ditentukan dalam manual produk

5. Kerusakan atau hilang yang disebabkan oleh force majeure termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam ( tersambar petir, kebakaran, banjir ) dan/atau akibat huru hara.

6. Suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli atau diluar yang ditentukan oleh Samsung serta dibuka dan diperbaiki oleh teknisi diluar teknisi Samsung.

7. Perangkat keras yang telah di modifikasi oleh pengguna

8. Jaminan yang telah habis masa berlakunya. 

 

Ketentuan lainnya : 

 

- Ketersediaan suku cadang dalam jangka waktu pasca garansi mengikuti kondisi pasar dan produk.

- Jaminan tidak berlaku terhadap segala bentuk kehilangan dan/atau kerusakan data milik pengguna.

 
Ketentuan Produk Luar Negeri : 

 

1. Perbaikan akan dikenakan biaya bagi produk yang masih berstatus garansi.

2. Bagi produk yang berstatus tidak garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal atau tinggi dari produk yang di jual di Indonesia.

3. Waktu perbaikan dapat menjadi lebih lama terngantung atau dikarenakan ketersediaan suku cadang dan perangkat lunak.

4. Rincian biaya dan perkiraan waktu perbaikan akan dikonfirmasi oleh Pusat Layanan atau Service Center.

5. Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa apakah unit dapat diperbaiki atau tidak. 

6. Beberapa masalah unit yang memiliki bagian ukuran besar (Panel TV, Pintu Kulkas, Dll). Atau "Suku Cadang tidak tersedia (Seperti akhir produksi, dll)," yang tidak dapat diperbaiki.

7. Produk yang saat ini dijual di negara tersebut yang tidak dapat diperbaiki.

8. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika adanya perbedaan : seperti bandwidth, tegangan, spesifikasi produk, dll.

RC01_Static Content